Desentralisasi fiskal dan otonomi daerah sering dituding kalangan pengusaha dan investor potensial sebagai biang keladi ekonomi biaya tinggi yang berujung pada tidak kompetitifnya iklim usaha di Indonesia dan rendahnya investasi baru.

Tudingan itu tak sepenuhnya salah mengingat rendahnya laju pertumbuhan investasi di masa-masa awal pelaksanaan desentralisasi yang kebetulan bersamaan dengan masa berakhirnya krisis ekonomi. Tudingan itu diperkuat lagi dengan kenyataan bahwa pada masa-masa tersebut banyak muncul peraturan daerah (perda) yang “aneh-aneh” dan jelas- jelas bertentangan dengan prinsip daya saing perekonomian.

Keberadaan perda-perda seperti itulah yang menjadi justifikasi bahwa desentralisasi seolah-olah tidak bermanfaat atau bahkan mengganggu upaya pemulihan perekonomian nasional yang memang tidak mudah.

Apabila dilihat kembali karakteristik perda “bermasalah” pada awal pelaksanaan desentralisasi, terdapat dua kategori besar permasalahan yang terjadi. Kategori pertama adalah perda-perda sebenarnya merupakan pelaksanaan dari undang-undang (UU) mengenai pajak dan retribusi daerah, tetapi perda-perda tersebut memberikan penafsiran yang salah terhadap UU tersebut.

Salah satu contoh adalah penerapan pajak reklame di suatu kabupaten di Sumatra. Di kabupaten itu, keberadaan merek minuman di botol dianggap sebagai iklan sehingga distributor minuman tersebut harus membayar pajak reklame untuk setiap botol yang diperjualbelikan. Di kabupaten lainnya di pulau yang sama, pajak reklame dikenakan terhadap papan nama perusahaan perkebunan yang sebenarnya merupakan penanda dari batas perkebunan dan sama sekali tak ada maksud untuk beriklan.

Kategori kedua adalah perda-perda yang memang dibuat untuk menciptakan pajak atau retribusi baru yang tidak ada dalam UU yang berlaku. Kategori ini dampaknya lebih besar daripada kategori pertama dan akhirnya memicu reaksi publik bahwa otonomi daerah dan desentralisasi hanya menciptakan raja-raja kecil yang sibuk memungut dari perusahaan yang berlokasi di daerahnya.

Dari kategori ini, muncullah jenis pungutan, seperti sumbangan wajib, pajak ekspor (retribusi terhadap hasil bumi daerah yang dijual ke luar daerah), pajak komoditas (pajak yang dikenakan terhadap komoditas daerah tertentu dan bertentangan dengan UU pajak nasional), serta retribusi tenaga kerja (pungutan terhadap perusahaan yang memakai tenaga kerja bukan lokal dan dapat mengganggu pergerakan orang antardaerah). Para pengusaha daerah dan investor potensial serentak mengeluhkan keberadaan perda-perda semacam ini. Mereka sebenarnya tidak mengeluhkan besarnya jumlah yang harus dibayar, tetapi lebih kepada ketidakpastian mengenai besarnya jumlah yang harus dibayar dan kerumitan administrasi yang ditimbulkan oleh begitu banyaknya jenis pungutan dan pajak.

Dari sisi pemda, keberadaan perda-perda tersebut tanpa mereka sadari telah menurunkan daya saing perekonomian lokal.

Tak mudah diatasi

Keberadaan perda bermasalah ini ternyata juga tidak mudah diatasi begitu saja oleh pemerintah pusat. Semenjak pelaksanaan desentralisasi, sudah ada mekanisme pengkajian usulan perda oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat mempunyai waktu 30 hari untuk mengkaji usulan itu dan apabila dalam kurun waktu tersebut tak ada tanggapan dari pemerintah pusat, perda tersebut otomatis berlaku.

Sebaliknya, bila pemerintah pusat keberatan, perda tersebut dinyatakan tidak berlaku. Secara hukum, keputusan pemerintah pusat itu masih dapat digugat oleh pemerintah daerah (pemda) melalui mekanisme peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Dalam mekanisme tersebut, sangat dimungkinkan MA menganulir keputusan pemerintah pusat dan memenangkan gugatan pemda sekaligus menyatakan bahwa perda yang bersangkutan sah secara hukum. Ada dua kasus mengenai pajak dan kewenangan daerah yang masuk dalam mekanisme tersebut dan akhirnya pemda memenangi gugatan. Akibatnya, dalam dua kasus tersebut, perda tetap berlaku meskipun sebenarnya secara konseptual bertentangan dengan UU yang ada.

Melihat kembali timbulnya perda bermasalah sejak awal desentralisasi, tahun 2001, tidak dapat disangkal lagi bahwa penyebab munculnya masalah tersebut adalah lemahnya local taxing power (kewenangan pemda memungut pajak lokal) yang ditandai dengan kecilnya peranan pendapatan asli daerah (PAD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pajak-pajak daerah provinsi dan kabupaten/kota tergolong pajak-pajak yang penerimaannya relatif kecil dibandingkan dengan pajak-pajak yang ditarik pemerintah pusat, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak bumi dan bangunan.

Menurut UU Nomor 34 Tahun 2000, pemerintah provinsi mempunyai empat jenis pajak daerah, sedangkan pemerintah kabupaten/kota tujuh pajak. Namun, total penerimaan pajak-pajak itu menyumbang kurang dari 10 persen total penerimaan APBD. Dengan dominasi dana perimbangan (dana alokasi umum, bagi hasil, dana alokasi khusus) dalam APBD, praktis kebanyakan daerah di Indonesia menggantungkan nasibnya pada besarnya alokasi dana perimbangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemda tersebut.

Dalam kondisi keuangan negara yang masih berat, muncul permasalahan baru dalam APBD, yaitu kurangnya dana APBD sendiri sebagai akibat keterbatasan dana perimbangan. Kondisi ini akhirnya memaksa banyak daerah, yang tidak terlalu berupaya melakukan efisiensi, mencari sumber penerimaan melalui “inovasi” dalam PAD yang bertentangan dengan UU No 34/2000.

Kurangnya sosialisasi pemahaman jenis desentralisasi yang sedang dilakukan Indonesia juga dapat dianggap sebagai penyebab timbulnya perda bermasalah, bersama dengan pentingnya peranan PAD dan APBD sebagai indikator kinerja pemda.

Dari pemahaman UU No 22/1999 dan UU No 25/1999 yang kemudian direvisi menjadi UU No 32/2004 dan UU No 33/2004, desentralisasi di Indonesia adalah desentralisasi di sisi pengeluaran, di mana sebagian besar kewenangan pelayanan publik diberikan kepada pemda.

Pembiayaan untuk pelayanan itu diberikan pemerintah pusat melalui dana perimbangan yang sebagian besar dialokasikan dari penerimaan pajak pemerintah pusat. Dengan kata lain, desentralisasi di Indonesia memang tidak dirancang sebagai desentralisasi di sisi penerimaan, paling tidak sampai saat ini.

Karena itu, pemda diharapkan tidak melakukan upaya sendiri menambah penerimaan, tetapi lebih diarahkan untuk melakukan efisiensi dan efektivitas pengeluaran APBD. Pengalaman kabupaten Jembrana, Bali, yang melakukan efisiensi dan efektivitas APBD-nya sehingga bisa memberikan pendidikan dan kesehatan gratis bagi warga lokalnya adalah praktik yang seharusnya dilakukan banyak daerah.

Evaluasi DPRD atas kinerja pemda yang masih terfokus pada PAD dan APBD adalah masalah lain yang harus diluruskan segera. Penilaian terhadap PAD seharusnya difokuskan pada intensifikasi penerimaan, bukan semata pada jumlah absolutnya yang mungkin mencakup adanya ekstensifikasi penerimaan.

Adanya kaitan antara besarnya PAD dan anggaran DPRD membuat penilaian tentang PAD menjadi bias dan terfokus hanya pada pertumbuhan jumlah penerimaannya. Akibatnya, pemda mencari segala cara, termasuk yang tak legal, untuk menciptakan berbagai pungutan baru dengan mengatasnamakan “peningkatan PAD”.

Dengan sistem pemilihan kepala daerah langsung yang sudah dijalankan saat ini, seharusnya tujuan meningkatkan PAD dan APBD tidak lagi menjadi tujuan utama. Bagi sebagian besar warga lokal, besarnya PAD dan APBD hanyalah suatu abstraksi yang tidak mudah dimengerti. Bagi mereka, suatu pemda dianggap berhasil apabila bisa memberikan layanan publik yang memadai dan memperbaiki kesejahteraan.

Artinya, pemda dituntut mampu melakukan alokasi pengeluaran APBD yang efisien dan efektif tanpa kebocoran, menggerakkan perekonomian lokal, menciptakan lapangan kerja baru, dan akhirnya memperbaiki pendapatan masyarakat lokal. Untuk mencapai tujuan ideal tersebut, pemda mau tidak mau harus mengedepankan upaya menumbuhkan investasi di daerahnya sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.

Investor potensial dapat berasal dari pengusaha daerah itu sendiri maupun pengusaha luar daerah, bahkan pengusaha luar negeri. Siapa pun calon investornya, syarat utama berkembangnya investasi di suatu daerah adalah adanya iklim investasi yang sehat dan kondusif. Persyaratan utama dari iklim investasi seperti itu adalah tidak adanya ekonomi biaya tinggi.

Survei Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah yang berusaha melihat iklim investasi di daerah sejak awal desentralisasi mengindikasikan bahwa kapasitas dan kualitas institusi pemda merupakan syarat penting dari iklim investasi yang kondusif.

Selain itu, syarat penting lainnya adalah kondisi sosial, politik, dan keamanan setempat. Kedua faktor ini bahkan dianggap jauh lebih penting dibandingkan dengan potensi perekonomian daerah itu sendiri.

Dari hasil survei ini dapat disimpulkan bahwa upaya memangkas ekonomi biaya tinggi di tingkat lokal harus dimulai dari pemda itu sendiri. Dengan kata lain, pemda harus lebih bersikap business friendly terhadap dunia usaha dan lebih mengedepankan pentingnya jumlah investasi yang masuk serta dampak pengganda yang dihasilkan, dibandingkan dengan tujuan sesaat menambah PAD.

Iklim persaingan Untuk mempercepat perbaikan iklim bisnis di daerah, harus ditumbuhkan kesadaran akan pentingnya persaingan antardaerah dalam menarik investasi sebanyak-banyaknya ke daerah tersebut. Dengan nuansa persaingan seperti itu, akan lebih mudah bagi pimpinan daerah memacu aparatnya giat berpromosi untuk menarik investasi sekaligus mempertahankan dan meningkatkan investasi yang sudah ada.

daya tarik investasi daerah yang dibuat KPPOD sejak tahun 2001 menunjukkan bahwa sudah ada sebagian pemda di Indonesia yang menyadari pentingnya persaingan itu dan secara konstan berhasil mempertahankan posisi daerahnya untuk selalu berada dalam posisi teratas. Daerah-daerah itu umumnya adalah daerah yang hampir tidak mempunyai masalah dengan perda yang dibuatnya. Dengan kata lain, perda-perda yang dihasilkan daerah-daerah itu jarang yang dikategorikan perda bermasalah.

Sebaliknya, daerah-daerah yang berada di posisi bawah alias mempunyai iklim bisnis yang kurang kondusif biasanya termasuk daerah-daerah yang menghasilkan perda bermasalah. Identifikasi perda-perda bermasalah di daerah tersebut biasanya dimunculkan oleh pengusaha lokal yang sudah cukup lama berbisnis di daerah tersebut.

Dari hasil survei KPPOD itu, dapat pula disimpulkan bahwa daerah-daerah yang dianggap mempunyai iklim bisnis yang baik adalah daerah-daerah yang perekonomiannya sudah cukup matang dengan kualitas birokrasi yang cukup baik seperti yang terdapat di banyak kabupaten/kota di Pulau Jawa dan beberapa daerah lainnya di luar Jawa. Selain itu, beberapa daerah yang kebetulan mempunyai pemimpin daerah yang kreatif, inovatif, dan dinamis juga termasuk daerah-daerah yang diunggulkan untuk menarik investasi. Sampai saat ini sebenarnya masih agak sulit melihat dampak langsung otonomi daerah terhadap investasi, mengingat pada saat yang sama juga terjadi proses pemulihan ekonomi yang juga ditandai dengan mulai membaiknya laju investasi. Melihat pengalaman empat tahun pertama desentralisasi, pemerintah pusat sebenarnya sudah melakukan antisipasi dengan memasukkan beberapa poin yang berkaitan langsung dengan perekonomian daerah dan iklim investasi daerah dalam UU No 32/2004. Dengan melihat keinginan pemerintah pusat untuk lebih memberdayakan pemda dalam proses perizinan investasi, maka kunci pemulihan iklim investasi nasional sebenarnya terletak pada setiap pemda di Indonesia. Munculnya beberapa inisiatif dari beberapa pemda di Indonesia untuk mendorong masuknya investasi diharapkan akan menular ke daerah-daerah lainnya sehingga bukan tidak mungkin upaya pemulihan iklim investasi akan bersifat bottom-up dan tidak top-down seperti biasanya.

Inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan perda insentif investasi serta Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan perda perizinan investasi yang komprehensif dapat dilihat sebagai upaya kedua daerah tersebut tidak hanya memperbaiki iklim investasi lokal, tetapi juga upaya memulihkan iklim investasi nasional. Adanya kesungguhan beberapa daerah menjalankan pelayanan satu atap yang ternyata mampu mengurangi secara signifikan ekonomi biaya tinggi, menurut survei KPPOD 2006, juga dapat dilihat sebagai suatu titik terang dalam mengurai karut-marut ekonomi biaya tinggi yang saat ini dikeluhkan banyak pengusaha.

Bambang PS Brodjonegoro Guru Besar dan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Ketua Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi

Daerah URL Source: http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0604/01/Fokus/2548637.htm Bambang PS Brodjonegoro

Beyond Bankers

Menjadi bankir syariah memberikan nilai lebih daripada sekadar berbisnis.

Ketika dipindah ke unit syariah, Rukmana dinasehati para rekan kerjanya di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Jabar (kini menjadi Bank Jabar Banten).  “Teman-teman di kantor berkata bahwa saya harus sabar dipindah ke syariah. Seolah syariah adalah tempat buangan”, kata Rukmana. Itu terjadi sekitar awal 2000. Pada Mei 2000 Rukmana menjabat Kepala Divisi Syariah Bank Jabar.

Sebagai “orang buangan”, kantor Divisi Syariah Bank Jabar terpisah dari kantor utamanya, sehingga jika ada pemberitahuan rapat, para karyawan BJBS tidak diberitahu. Makanya, selama di divisi syariah, Rukmana mengaku jarang ikut rapat dengan induk konvensionalnya.

Meski dianggap orang buangan, Rukmana mengaku amat menikmati. Sehingga ketika direksi BPD Bank Jabar memutuskan dia dikembalikan ke induk konvensional pada 2006, Rukmana menolak.

Mendoakan Nasabah

Waktu berlalu, ketika Ahmad Heryawan terpilih sebagai Gubernur Jawa Barat, perhatian terhadap divisi syariah Bank Jabar yang telah menjadi Divisi Syariah Bank Jabar Banten (BJB) meningkat. Seringkali dalam rapat dengan Gubernur sebagai pemilik BJB, Gubernur menanyakan kinerja divisi syariah. Hingga akhirnya BJB mengajukan perizinan spin off dari UUS menjadi BUS dan itu disetujui Gubernur.

Kini Rukmana adalah Ketua Tim Counterpart Spin Off Unit Usaha Syariah (UUS) dan Pendirian Bank Umum Syariah (BUS) Bank Jabar Banten (BJB). BUS Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) sendiri kabarnya akan mulai beroperasi pada Februari 2010.

Menjadi bankir syariah sejak 2000 memberi pemahaman tersendiri bagi Rukmana. Ini salah satu penuturannya, “Di bank konvensional, kita berpikir cari keuntungan setinggi-tingginya. Bisnis itu keuntungan. Berbeda dengan syariah. Yang dikejar adalah manfaat untuk orang lain. Di konvensional, terdapat kreditur dan debitur, orang yang punya dan tidak punya uang. Jika tidak mampu bayar, akan dilakukan sita. Di bank syariah, berlaku pola kemitraan. Kami berusaha bersama-sama dan mengerjakan pemahaman syirkah. Keuntungan hanyalah dampak. Dalam prosesnya, kami selalu berdoa semoga nasabah kami mendapatkan rezeki yang berlimpah. Dengan demikian, dia bisa membayar pembiayaan dan akhirnya bank memiliki pendapatan”.

Ada Nilai Lebihnya

Bankir syariah berbeda dengan bankir konvensional. Jika bankir adalah pucuk-pucuk sebuah kantor bank, baik pusat maupun cabang, di level staff pun begitu, berbeda antara yang konvensional dan yang syariah.

Perbedaan itu, seperti dikatakan Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), A. Riawan Amin menilai, bankir syariah setidaknya harus menguasai tiga hal: knowledge, skill, dan attitude. “Ada yang lebih tajam lagi, yaitu talent. Knowledge bisa diberikan di kelas, skill bisa dipraktikan (di bank syariah—red) apalagi yang sudah di perbankan sebelumnya. Yang krusial adalah attitude-nya, bagaimana ia memandang ekonomi syariah, serius atau sekadar saja”, kata Riawan menjelaskan.

Dengan perbedaan tersebut, menjadi bankir syariah memberikan hikmah tersendiri. Misalnya yang diakui didapat Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia (BMI), Arviyan Arifin setelah hijrah dari bank konvensional ke bank syariah. Ia mengatakan, “Saya mendapat ketenangan bekerja, itu jelas. Saya tidak lagi ragu tentang tempat saya bekerja karena sesuai dengan agama saya. Lainnya, secara tidak langsung saya merasa memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan nilai-nilai ekonomi syariah, sehingga ini menjadi satu ladang ibadah dan agama, untuk mensyiarkan ekonomi Islam”.

Moralitas Para Bankir

Banyak kalangan menilai, krisis keuangan global sejak 2008 terjadi karena ambruknya moralitas para pelaku keuangan. Di level internasional, seorang bankir besar, Chairman HSBC Global, Stephen Green mengatakan, tidak ada pembenaran atas kesalahan yang telah kita (para bankir—red) lakukan hingga menyebabkan krisis keuangan dunia. Dalam bukunya, Good Value: Reflections on Money, Morality and an Uncertain World (2009), ia memaparkan sejarah keuangan global dan menawarkan kode etik dan moral baru untuk sistem keuangan global.

Apa sih sebenarnya yang salah dari moralitas keuangan kapitalis? Mungkin jawaban yang paling umum adalah, bonus bagi para bankir. Stephen Green adalah bankir salah satu bank terbesar di dunia yang tentu saja menikmati bonus keuangan sangat besar. Ia sendiri menilai faktor bonus ini telah menciptakan fokus keserakahan jangka pendek di kalangan para bankir global. Setidaknya satu dekade terakhir, menurut Green, bonus bagi para bankir lebih mirip pertaruhan satu arah. Para bankir tidak lagi peduli apakah bisnis bank yang dijalankannya untung atau rugi di jangka panjang. Mereka tetap meminta bonusnya dibayarkan tunai.

Banyak analis mengatakan sebagian besar bonus dibuat tanpa perhitungan yang adil. Bahkan berbeda untuk tiap bankir. Dan itu dibuat di atas perhitungan penerimaan secara akuntansi di buku semata, bukan cash flow, apalagi uang dalam artian sebenarnya. Bonus dicatatkan berdasarkan profit di masa depan yang dicatatkan. Itu pun profit atas transaksi derivatif. Martin Taylor, mantan CEO Barclays di Financial Times pernah menulis bahwa fenomena ini menjadi seperti wajar saja. “Membayarkan 50% dari pendapatan bank kepada para bankirnya menjadi biasa, bahkan semacam aturan. Meskipun, pendapatan tersebut tidak benar-benar berbentuk uang.”

Butuh Lebih Banyak SDI

Kembali ke dalam negeri. Bank syariah kian marak sejak 2008. Sejak Januari 2009, bank-bank syariah baru memang dikatakan bakal lahir di Tanah Air. Presiden Direktur Karim Business Consulting (KBC), Adiwarman Karim menyebut setidaknya ada sembilan bank syariah baru di 2009, yaitu BCA, BNI, NISP, Bukopin, Victoria, Bank Panin, dan tiga lainnya diperkirakan dari investor Timur Tengah. Kabar lainnya menyebut Bank Jabar Banten Syariah dan Bank Sinar Mas Syariah.

Bank syariah tampak lebih marak sejak 2008. Hingga akhir Desember 2009, telah beroperasi bank-bank syariah baru. Mereka adalah Bank Syariah Bukopin (BSB), unit usaha syariah (UUS) NISP, UUS Sinar Mas, dan Bank Umum Syariah (BUS) Panin Syariah. Di 2010, Adiwarman Karim dalam Islamic Banking and Finance Outlook 2010 di Universitas Azzahra, Jakarta, 5 Desember 2009 lalu menyebut setidaknya ada lima BUS yang bakal muncul di 2010. Mereka adalah BNI, Bank Jabar Banten Syariah, BCA, Victoria, dan Maybank. Jika pada 2009 terdapat enam BUS dan 25 UUS, di 2010 diperkirakan menjadi 11 BUS dan 23 UUS.

Bank-bank syariah tersebut butuh sumber daya insani (SDI). Kepala Biro Penelitan, Pengembangan dan Pengaturan Perbankan Syariah Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (DPbS BI), Dr. Mulya Effendi Siregar dalam sebuah seminar tentang SDI perbankan syariah pada Oktober 2009 memaparkan data perkembangan SDI dibandingkan jumlah kantor. Tabelnya di bawah ini:

Tahun Jumlah SDI Growth Jumlah Kantor Growth
2005 4959 22% 415 17%
2006 5710 15% 531 28%
2007 6577 15% 594 12%
2008 9171 39% 822 38%

Dari data di atas, pertumbuhan SDI bank syariah rata-rata pertahunnya

dalam 4 tahun terakhir sebesar 22,8%. Pertumbuhan ini terserap semuanya oleh

jumlah kantor yang bertumbuh dalam 4 tahun terakhir sebesar 23,8%. Jika ingin lebih bertumbuh lagi kantor bank syariahnya, tentunya diperlukan SDI lebih banyak. Berdasar jumlah aset, kantor cabang, dan total aset pada Desember 2008, Mulya kemudian memproyeksikan jumlah jaringan kantor dan SDI (tidak termasuk BPRS) pada 2010 masingmasing mencapai 1.430 kantor dan 16.561 SDI. Merujuk pada perkiraan

ini, berarti terdapat kekurangan sekitar 10.000 SDI.

Nah, berarti peluang menjadi SDI perbankan syariah terbuka luas, tertarik?

From Sharing Magazines

Bangga menjadi seorang muslim Marthin Luther, seorang reformis gereja katolik pernah menyatakan kalau syetan lah yang menjadi pengarang Qur’an dan lebih lanjutnya,Marthin Luther mengatakan adalah jiwa-jiwa pembohong yang mengontrol Muhammad dan setan telah membunuh jiwa-jiwa Muhammad dengan Qur’an. Serta menghancurkan keimanan orang-orang Kristen. Marthin Luther King yang lahir di Atlanta,Georgia, seperti mengulang dan memutar lagi yang pernah diwasiatklan pendahulunya dalam menghadapi ummat muslim. Paus Leo III dalam surat- menyuratnya dengan khalifah Umar Ibn Abdul Aziz di era reformasi kekhalifahan Ummayah, Paus Leo III dalam surat menyuratnya dengan Umar tersebut dengan sinis menuduh bahwa Mushaf Usmani telah melalui proses kanonisasi dan banyak diganti oleh Al Hajjaj Yusuf Ats Tsaqafi .

Setelahnya ada Yohanes dari Damaskus hampir sama dengan Marthin Lutrher King dalam memandang islam. Yohanes memandang penuh sinis dan arogan, kalau Islam memberikan pelbagai pembenaran untuk memperbanyak istri dan selir melalui surat An Nissa. Mungkin itu juga mengapa feminisme yang awalnya berrtumbuh kembang dari Renaisannce Barat dan traumatiknya pada poligami selang beberapa abad setelahnya ditularkan ketakutan yang sama sama pada Islam sebagaimana pengakuan Salman Rusydi tentang bukunya “Ayat-Ayat Setan” katanya, untuk memasukkan ide-ide tersebut dalam agama besar ini (islam), papar Salman Rusydi.

Kemudian ada Dante Aliegheri, sang penyair kawakan pernah juga membuat dongeng yang menggambarkan bahwa gambaran penghuni neraka dengan tingkatan-tingkatannya yang teratas dan terbilang ‘ringan” adalah Ibnu Rusyd,Ibnu Sina, Al Kindi dll. Sedangkan yang beada dalam kerak paling dasar adalah Nabi Muhammad beserta sehabatnya. Semakin masuk ruangan globalisasi, semangat untuk membenci Islam dan apa yang disebut oleh para fundamentalis Barat sebagai Islamic Revival dan Perang Salib semakin membuncah. Ada yang menyerang secara frontal seperti mengulang jejak sejarah masa silam dan kebodohan yang dikemas seilmiah serta serasional mungkin sehingga seolah-olah bisa diterima umum oleh masyarakat Barat dan harapan ummat muslim pun terbuka menerima kritik yang ditujukan secara sarkastik tersebut seperti yang ditunjukkan oleh Westergaard,kartunis yang mengkartunkan sosok Nabi Muhammad SAW di Jyland Posten. Atau Film Fitna, yang dibuat oleh salah seorang politisi dari partai fundamentalis kanan Belanda, menggambarkan perilaku keji ummat Islam yang merupakan totak dari serangkaian terror di eropa. Ketika ayat-ayat qur’an dalam film itu disandingkan dengan klip-klip berisi terror.

Baca entri selengkapnya »

Islamic Calendar

Desember 29, 2009

Islamic Clock

Desember 29, 2009

Di Akhir Tahun  ini, sejumlah catatan evaluasi tentang pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah Indonesia selama tahun 2009 mulai mendapatkan banyak sorotan. Dalam Outlook Islamic Banking 2009 yang diterbitkan oleh BI, mengcover semua laporan utuh dan lengkap kinerja Perbankan Syariah Nasional selama tahun 2009 dan kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh BI, khususnya Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia yang dikepalai oleh Ramzi Zuhdi, juga terbilang variatif dan mencakup semua aspek.

Dalam hal eduksi dan kampanye ekonomi syariah yang secara spesifik disini Perbankan Syariah, Tentunya teman-teman FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam ) jauh lebih mengetahui secara pasti.karena disinilah FoSSEI terlibat secara mendasar. Sebagaimana yang pernah dilaporkan oleh teman-teman FoSSEI Regional mulai dari Sumatera Utara hingga Kalimantan. FoSSEI menyebutnya sebagai Perankat-Perangkat Pergerakan yang salah satunya perjuangan di bidang konstitusional. Ranah edukasi dan kampanye ekonomi syariah ini mencakup membangun hubungan kemitraan yang ramah dan bersahabat dengan lingkungan masyarakat antara birokrat dan masyarakat pada umumnya.

Di Jawa Barat, edukasi dan kampenye ekonomi Syariah telah dimulai dengan Pasar Islam yang mana hanya membolehkan tarnsaksi Dinar dan Dirham, dua mata uang lebih mendekati prinsip keadilan Islam. Dan mendesak Pemrov Jawa Barat untuk mulai memberikan aturan yang mengatur penggajian buruh dan karyawan dengan dinar dan dirham. Untuk FoSSEI Regional Jadebotabek, KAMNAS 2009, berlangsung secara serempak dalam bentuk sosialisasi kurikulum Ekonomi Syariah kepada guru-guru SMK dan SMA yang tersebar di jadebotabek. Kemudian sejumlah KSEI di Jadebotabek pun mengadakan program FoSSEI Goes To School dalam bentuk sosialisasi melalui komik tentang bank syariah ke SM-SMA maupun ada yang menggelar program mentoring Ekonomi Islam di sebuah SMK di Jakarta.

Baca entri selengkapnya »

Ekonomi Islam dan Idealisme

Desember 28, 2009

Ekonomi Islam dan Idealisme

Seorang bisa saja menjadi seorang ilmuwan yang kepakaran di bidangnya dengan derajat pemahaman dankekguman orang-orang  pada keilmuannya. Namun sepanjang sejarah, tidak pernah ada jaminan ia mampu keluar dari dilemma ideology dan sains sebagai pahlawan yang mendudukan keduanya dengan cara yang elegan lagi terjaga kapabilitas syariahnya. Bahkan seringkali lebih meilih menggadaikan idealismenya demi kepentingan pemilik modal yang berstatus sebagai Kaisar di balik kekuasaan otoritas formal tertinggi Negara.
Sebaliknya, malah sang Pahlawan yang bukan hadiah dari langit, bukan juga manusia pilihan puta tuhan yang malah berangkat dari mitos Yunani dan Romawi. Tidak selamanya identikdengan status profesi apapun. Namun sekali-kali tidak sebagai dengan perannya sebagai justifikasi kezhaliman penguasa bila ia seorang ulama. Bukan pyula tuan kulak yang memeras punggung rakyat kalau ia sebagai pengusaha. Bahkan bukan penjilat penuasa kalau ia seorang Ilmuwan. Ya, ini maasalah bashirah. Akankah masih mau dengan Al haq dan ahlul Haq. Walau betapa kerasnya penentangan dan intimidasi dalam ranah politik bahkan terkadang, hatrus menerima penentangan yang paliung keras dari saudaranya sendiri atas nama kepentingan Madzhab, manhaj madrasah. Harus merasa paling ahlus sunnah wal jamaah. Dan itu juga jalan yang dipilih oleh barisan Pahlawan. Saat yang lain memilih bertengkar untuk memperpanjang usia persoalan dan sedikitnya yusia kerja diaman harus terlibat didalamnya, ia lebih memilih pendapat yang dapat segera

diaplikasikan tanpa harus kehilangan ashalah da’wahnya. Tercenung saya mendengar pernyataan mantan Dirut Bank Muamalat, Riawan Amin, “Kami Adalah Da’I dan Mujahid, Bukan bankir”. Saat yang sama beliu mengatakan demikian, perdebnatan soal bunga bank masih mengemuka panas dan masih mempersoalkan keberadaan “eksistensi” Lembaga keuangan Syariah “ seolah-olah Peradaban  Islam tidak pernah mengenal namanya muamalat. Dan disitulah rumitnya. Baca entri selengkapnya »

Dec. 15 (Bloomberg) — Four days before Dubai World sought to delay $26 billion of debt repayments last month, Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum set out to race his horse, Al Ayed, across 120 kilometers (75 miles) of Persian Gulf desert. He had to withdraw when the mount became fatigued.

Now Sheikh Mohammed must prove that the transformation of Dubai from fishing village to global business hub isn’t also running out of steam. He has to find a way for oil-poor Dubai to cover at least $80 billion in debts and liabilities, a sign of the gap between his ambitions and the resources to fund them.

Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahyan of Abu Dhabi, who threw the state holding company a $10-billion lifeline yesterday, has no such concerns. He controls 8 percent of the world’s oil and one of its biggest sovereign wealth funds. He’s also Sheikh Mohammed’s kinsman and, as president of the United Arab Emirates, his boss. Abu Dhabi’s support may come with a price that undermines Sheikh Mohammed’s go-it-alone vision for Dubai.

“This isn’t no-strings-attached money,” said Jim Krane, author of “City of Gold: Dubai and the Dream of Capitalism.” “This is the big chance for the Al Nahyan family to dragoon its maverick cousins back into the union. Most of all, Abu Dhabi wanted to avoid the embarrassment of Dubai looking outside for its bailout.”

Dubai is using $4.1 billion of the Abu Dhabi money to pay off Islamic bonds of Nakheel PJSC, the Dubai World unit that’s building palm tree-shaped islands off the emirate’s coast. The rest will help meet Dubai World’s costs as it negotiates with creditors. The company announced Nov. 25 it was seeking a six- month “standstill” on its debt. Dubai’s eventual bill may be higher than the $26 billion announced on Dec. 1.

Baca entri selengkapnya »

Hujan Sore Ini

Desember 14, 2009

Hujan sore ini

Selepas raja siang memanggang kulit bumi

Kala penat siang hari mencapai titik jenuh tertinggi

Serentak hujan kaburkan, visi kerontang dan akal yang tandus

Hujan sore ini

Masih berkeringat di kamar ini

Gemuruh halilintar disambar gemercik hujan

Aku menghitung dalam perlahan tengah-tengah kesunyian

Semua hutangku padaMu

Bau Tanah melekat di pekarangan rumah

Sela-sela hujan sore hari

Aku menghitung perlahan dalam kesendirian

Semua rahmatMu,yang walau kuyakini hitungan kalkulatorku

Tak lagi persisi di sisi Lauhul MahfuzMu !!

Segelintir saja

Desember 14, 2009

Segelintir saja percikMu

Sehujam saja rengkuhMu

Kami dustakan

Kami nafikkan

Dan demikian Indonesia berpenduduk 220 juta jiwa

Penghujung tahun 2009, terlunta-lunta bersama rintih jerit fuqara

Demikian jua Indonesia produser kekayaan alam dunia

Penghujung tahun 2009, malapetaka jiwa tak lagi terkata.

Segelintir saja percikMu

Kami balas dengan berjamaah korupsi

Segelintir saja RengkuhMu

Kami balas dengan amarah liberal atan nama manusiawi

Manipulasi kebutuhan

Rekayasa angka kemiskinan

Dan bumi menelan kemarau global

Usia kami pun terancam dalam perkiraan yang kami rekayasa sendiri

Di 2012 !!!

Kawah Putih, Ciwidey

Bandung